Subscribe For Free Updates!

We'll not spam mate! We promise.

CARA MEMBELI SAHAM

Membeli saham tidak sulit, tetapi harus mengikuti prosedur tersendiri dan melalui broker. Hanya broker yang berhak membeli dan menjual saham di lantai bursa dengan bahasa dan isyarat  khusus. Jika perusahaan ingin membeli saham maka yang harus dihubungi adalah broker atau perusahaan pialang. Para broker ini adalah anggota anggota Bursa (Bursa Efek Jakarta/BEJ atau Bursa Efek Surabaya/BES). Di  bursa domestik, saham-saham umumnya dijual dalam kelipatan 500 saham yang disebut lot. Tetapi ada juga saham yang dijual secara satuan yang disebut dengan odd lot.  Order yang diterima langsung diteruskan ke broker di lantai bursa, dan mereka akan memantau pergerakan harga pada papan harga (atau pada monitor komputer). Bila sudah menemukan harga yang dikehendaki maka transaksi dilakukan. Broker akan memberitahu bahwa transaksi  pembelian saham sesuai dengan harga yang diinginkan telah terjadi. Dalam beberapa hari (paling lambat 4 hari) setelah hari terjadinya transaksi pembayaran sudah harus dilakukan dengan cara mentransfer sejumlah uang ke rekening Untuk pembelian saham tersebut, broker akan membebani biaya komisi, besarnya akan di atur oleh Bursa. Di Bursa Efek Jakarta besarnya biaya komisi tersebut setinggi-tingginya 1% dari nilai transaksi, ini berarti bahwa besarnya biaya komisi dapat dinegosiasikan dengan broker dalam pelaksanaan transaksi. Di samping biaya komisi, ada beban pajak (PPN) yang besarnya 10% dari komisi.

Please Give Us Your 1 Minute In Sharing This Post!
SOCIALIZE IT →
FOLLOW US →
SHARE IT →
Powered By: BloggerYard.Com
.